Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar desa-desa yang belum mengajukan segera menyiapkan dokumen dan memenuhi syarat administrasi yang diperlukan agar tidak terlambat.
“Saat ini masih tersisa 141 desa lagi yang belum mengajukan.
Kami mengingatkan, waktu terus berjalan, dan proses verifikasi memerlukan waktu.
Maka dari itu, kami minta desa-desa tersebut segera memproses pengajuan pencairan Dana Desa agar bisa segera digunakan,” tambahnya.
BACA JUGA:Lomba Surfing Berpotensi Tidak Digelar
Sebagai informasi, rincian sebaran desa-desa yang telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap I adalah sebagai berikut, Kecamatan Sukaraja 7 desa, Kecamatan Talo 2 desa, Kecamatan Semidang Alas (SA) 10 desa, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) 5 desa, Kecamatan Air Periukan 1 desa.
Kecamatan Lubuk Sandi 2 desa, Kecamatan Seluma Barat 1 desa, Kecamatan Seluma Timur 2 desa, Kecamatan Seluma Utara 1 desa, Kecamatan Talo Kecil 6 desa, dan Kecamatan Ulu Talo 2 desa
Proses pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025 ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan di desa, termasuk yang bersifat strategis seperti ketahanan pangan, penanggulangan kemiskinan melalui BLT, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penguatan Bumdes.
BACA JUGA:Selasa Nanti, Bakal Ada Pemadaman Listrik Selama 8 Jam, Ini Pesan PLN
Dengan telah disalurkannya Dana Desa ini, pemerintah desa diimbau untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa.
"Kami memastikan akan terus memantau dan memberikan pendampingan kepada desa-desa dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,"pungkas Gusti.