30 Persen Tunjangan Guru Sertifikasi Tw I 2025 Terganjal

Aktivitas guru mengajar di salah satu sekolah Kabupaten Kepahiang. Belum semua guru sertifikasi di Kabupaten Kepahiang menikmati tunjangan di triwulan I TA 2025--Heru/RB
KORANRB.ID - Belum semua guru sertifikasi di Kabupaten Kepahiang menikmati tunjangan di triwulan (Tw) I TA 2025.
Sejatinya, pengalokasian tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) I sudah masuk langsung ke rekening masing-masing guru sejak Maret 2025.
Namun, hingga berita ini diturunkan Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang mendata tunjangan sertifikasi sudah disalurkan setidaknya kepada 70 persen guru penerima tunjangan sertifikasi.
Kabid Pembinaan Ketenagaan (PTK) Dinas Dikbud Kabupaten Kepahiang Lia Febriani menerangkan, total alokasi dana yang disiapkan untuk pencairan tunjangan sertifikasi Tw I TA 2025 ini mencapai Rp9,9 miliar.
BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan Berpeluang Kembali ke MK, ini Kata Bawaslu hingga Pakar Hukum Tata Negara
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dukung Pengenalan Olahraga Panahan di Sekolah
"Memang belum semua tersalurkan karena terkait dengan kelengkapan persyaratan yang ditentukan," kata Lia. Menurutnya, salah satu kekurangan yang belum dilengkapi sehingga menghambat pencairan tunjangan sertifikasi Tw I diantaranya adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
"Tunjangan disalurkan langsung ke rekening guru. Untuk yang belum, ada beberapa syarat yang belum lengkap. Seperti masih dilakukan verifiksi info, atau belum belum terbitnya SKTP," kata Lia.
Di Kabupaten Kepahiang, total guru sertifikasi berjumah 1.035. Terdiri dari guru ASN 941 dan guru PPPK 557. "Yang siap dibayarkan di Tw I ini sebanyak 941 guru sertifikasi," demikian Lia.
Untuk diketahui, TPG diharapkan dapat memberikan manfaat tambahan bagi guru, sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
BACA JUGA:Verifikasi Data TPP ASN Sudah 90 Persen, Segera Dicairkan
BACA JUGA:Nakes RSUD Curup Tagih Janji Pembayaran Insentif Pelayanan
Diharapkan pula dengan adanya TPG, kesejahteraan guru akan meningkat dan mereka semakin termotivasi untuk memberikan pendidikan terbaik bagi generasi penerus.
Pengalokasian TPG sendiri, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.