Polisi Usut Dana Desa Pasar Pino Tahun Anggaran 2023-2024

Irban Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (P3D) Inspektorat Bengkulu Selatan, Pedi Maryanto S.PT M.Si.-foto: rio/koranrb.id-
KOTA MANNA - Pengelolaan Dana Desa (DD) Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya mendapat sorotan aparat penegak hukum. Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (RAPBDes) Pasar Pino Tahun Anggaran 2023-2024 tersebut diusut Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan.
Menanggapi hal itu, Irban Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (P3D) Inspektorat Bengkulu Selatan, Pedi Maryanto S.PT M.Si mengaku telah menerima informasi tersebut. Bahkan Inspektorat siap melakukan audit investigasi jika diminta oleh penyidik Polres Bengkulu Selatan.
"Kita sifatnya menunggu informasi dari kepolisian, menyampaikan surat permohonan untuk dilakukan investigasi. Nanti Inspektur akan membentuk tim untuk melakukan audit investigasi," jelas Pedi.
BACA JUGA:Ketum Hendry Ch Bangun: Rumah Subsidi untuk Wartawan, Lokasi Strategis Siap Huni
BACA JUGA:Jumlah Plt Kepala Sekolah di Rejang Lebong Terus Bertambah, 11 Kepsek Akan Pensiun Tahun Ini
Menurut Pedi, untuk realisasi APBDes Pasar Pino Tahun 2023-2024, Inspektorat belum melakukan audit, karena keterbatasan SDM untuk melakukan audit. Biasanya setiap tahun Inspektorat hanya melakukan audit sampel terhadap 40 desa dari total 142 di Bengkulu Selatan.
Namun berdasarkan Cash Opname di Desa Pasar Pino di akhir Tahun 2024, ditemukan adanya kas di tangan yang tidak disetor ke dalam rekening sebesar Rp50 juta. Hingga saat ini, Inspektorat belum menerima laporan dan bukti kalau uang kas tersebut telah disetorkan ke rekening.
"2023-2024 kita memang belum turun ke Pasar Pino, karena kita tidak mampu menjangkau keseluruhan desa," ujar Pedi.
Bukan hanya anggaran 2023-2024 yang bermasalah, tahun sebelumnya juga pernah ada temuan di Desa Pasar Pino, seperti kelebihan bayar. Namun kelebihan bayar tersebut telah ada progres pengembalian.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Arjuna Janji Kawal Kasus Pembunuhan di Kelurahan Kandang Sampai Tuntas
BACA JUGA:Tak Ada Antrean Panjang, Ketersediaan BBM di Bengkulu Tengah Aman
"Kalau untuk temuan kas di tangan yang tidak disetor ke Rekening Kas Desa itu tahun 2024 ada Rp50 jutaan, kalau tahun 2023 saya lupa berapa jumlah persisnya. Untuk 2024 hingga saat ini belum ada tindak lanjut dan belum ada bukti setor yang disampaikan ke kami," beber Pedi.
Sementara itu penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan saat diminta keterangan belum dapat memberikan komentar banyak. Hanya saja pihak Tipikor menyebut kasus tersebut sedang dalam penanganan.
“Masih proses,” ujar salah seorang penyidik Unit Tipikor Polres Bengkulu Selatan.