PSU Bengkulu Selatan Berpeluang Kembali ke MK, ini Kata Bawaslu hingga Pakar Hukum Tata Negara

Bawaslu Bengkulu Selatan bersama sentra Gakumdu melaksanakan rapat soal PSU Bengkulu Selatan.--RIO/RB

KORANRB.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 berpeluang kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Saat ini laoran terkait PSU Bengkulu Selatan telah masuk ke Bawaslu Bengkulu Selatan.

PSU Bengkulu Selatan hingga saat ini belum berakhir.

Masih ada tahapan-tahapan yang akan dijalankan KPU Bengkulu Selatan sebelum penetapan calon terpilih. Bahkan PSU Bengkulu Selatan berpeluang digugat di MK.

BACA JUGA:Verifikasi Data TPP ASN Sudah 90 Persen, Segera Dicairkan

BACA JUGA:Nakes RSUD Curup Tagih Janji Pembayaran Insentif Pelayanan

Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran SE mengatakan PSU Bengkulu Selatan belum selesai karena masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyelenggara Pilkada.

Salah satunya menunggu keputusan soal laporan PSU.

Selain itu terkait gugatan ke MK RI, Sahran menyebut masih ada waktu bagi para paslon untuk menggugat PSU ke MK. Sebab berdasarkan aturan yang ia baca, waktu untuk menggugat ke MK tiga hari pasca rapat pleno tingkat kabupaten. Waktu tiga hari tersebut dihitung berdasarkan waktu jam kerja.

“Masih ada waktu untuk melapor atau gugatan hingga Selasa,” kata Sahran.

Laporan PSU yang masuk ke Bawaslu Bengkulu Selatan saat ini sebut Sahran salah satunya laporan mengenai masa tenang PSU.

BACA JUGA:Berani Palsukan Dokumen Daftar PPPK, Honorer Siluman Seluma Siap-Siap Diproses Hukum

BACA JUGA:Kanwil BPN Sebut Penerbitan Izin HGU PT RAA Bengkulu Tengah Butuh Waktu Lama

Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat menganggap ada modus kejahatan baru yang dilakukan oleh paslon 03 Rifai-Yevri saat masa tenang sebelum pencoblosan 19 April 2025 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan