Tega! 3 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Warga Sungai Rumbai Mukomuko Diciduk Polisi

Entah apa yang terlintas dibenak HH (35) warga Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko. Anak perempuan yang seharusnya ia jaga kehormatannya, malah dirudapaksa hingga tiga kali.--Firmansyah

KORANRB.ID - Entah apa yang terlintas dibenak HH (35) warga Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko. Anak perempuan yang seharusnya ia jaga kehormatannya, malah dirudapaksa hingga tiga kali.

Akibat perbuatan kejinya itu, HH sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.IK melalui Kapolsek Sungai Rumbai Ipda Robi Has Watania SH,MH membenarkan hal ini.

Dikatakannya tersangka HH sudah diamankan pada Minggu 27 April 2025 sekira pukul 08.15 Wib di rumah kontrakan tersangka.

BACA JUGA:Siapkan Diri! Peserta Seleksi PPPK Tahap II Jangan Lupakan 2 Hal Ini

"Untuk tersangka sudah kita amankan, dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan, di unit PPA Reskrim Polres Mukomuko,"kata Kapolsek.

Kapolsek menceritakan, persetubuhan yang dilakukan HH yang merupakan ayah kandung korban sebut saja Kuntum (17)-- bukan nama sebenarnya , sudah terjadi sebanyak 3 kali.

Pertama sekira awal bulan maret tahun 2025 di dalam kamar korban Kecamatan Sungai Rumbai. Kejadian ke dua pada 7 Maret 2025 dilakukan dikamar tersangka. Kemudian yang ke tiga pada 8 April 2025 terjadi di perkebunan sawit masyarakat di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh.

"Tersangka ini melakukan persetubuhan terhadap anak kandung nya, dengan mengancam akan dibunuh apabila tidak dituruti dan kejadian diceritakan ke orang lain,"tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan