Dugaan Korupsi DD dan ADD Bungin, Belum Ada Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Kasat Reskrim Polres Lebong, Rabnus Supandri, S.Sos.-foto: fiki/koranrb.id-
LEBONG – Eks Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong belum juga memulihkan Kerugian Negara (KN) Rp329 juta atas dugaan korupsi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD).
Eks Pjs Kades dan Perangkat Desa Bungin sudah diberi waktu selama 60 hari untuk memulihkan KN yang timbul berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Lebong.
KN sudah diminta untuk dipulihkan sejak 17 Maret 2025 dan batas akhir pada 15 Mei 2025.
“Waktunya terus berjalan, sampai saat ini belum ada pemulihan KN itu (Dugaan Korupsi DD/ADD Bungin, red),” kata Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim, Rabnus Supandri, S.Sos.
Dikatakan Kasat Reskrim, pihaknya akan mengingatkan kembali kepada pihak yang bertanggungjawab atas KN tersebut agar KN yang timbul dapat segera dicicil atau dipulihkan.
BACA JUGA:Cek Lumbung Padi di Ujan Mas, Kapolres Kepahiang Temukan Keluhan Petani
BACA JUGA:Ini Upaya Pertamina Antisipasi Antrean Pengisian BBM di SPBU
“Akan kita ingatkan lagi, nanti kita surati,” ucapnya.
Jika batas akhir pemulihan sudah berakhir, status kasus ini akan segera dinaikkan ke ranah penyidikan, serta penetapan tersangka.
Apalagi, saat ini bukti-bukti sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Nanti kita bahas dan akan ditentukan seperti apa kasus ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, KN dalam kasus ini timbul berdasarkan audit yang dilakukan Inspektorat Lebong.
Dalam audit, inspektorat menemukan adanya dugaan manipulasi LPj diduga fiktif.
Modus LPj fiktif ini ditemukan dari beberapa kegiatan, diantaranya dari belanja barang dan jasa Rp247 juta, dan belanja modal Rp82,2 juta.