Bangun Jalan dengan Dana Desa, Dinas PMD Ingatkan Hal Ini

PUTUS: Salah satu titik jalan Desa Karang Endah Kecamatan Kepahiang dalam kondisi nyaris putus--HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) Kabupaten Kepahiang mengingatkan desa tak asal-asalan memanfaatkan Dana Desa (DD) untuk pembangunan jalan.
Khususnya, jika ingin melanjutkan pembangunan atau rehab jalan yang sudah terealisasi di tahun-tahun sebelumnya.
Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH menyampaikan sebelum merealisasikan pembangunan, desa wajib melakukan penghitungan ulang terlebih dahulu dengan mengajukannya kepada APIP dalam hal ini Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang.
"Bukannya tidak boleh, silahkan saja membangun jalan yang sudah dibangun dengan dana desa tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Terima LKPJ Bupati 2024, 3 Komisi DPRD Kepahiang Berikan Catatan
Tapi harus diingat, desa harus ajukan perhitungan untuk dilakukan audit kepada APIP.
Ini penting, agar tak terjadi masalah belakang hari," ingat Iwan.
Satu hal yang lebih penting lagi lanjutnya, realisasi pembangunan dengan DD mesti dilakukan berdasarkan musyawarah desa (Musdes) dan kesepakatan bersama.
"Tidak bisa langsung-langsung saja. Harus ada penghitungan ulangnya, biar lebih jelas dan aman," tambah Iwan.
BACA JUGA:Tunggakan PBB Tahun 2019-2023 Direncanakan Dihapus, Tersisa Rp 2,9 Miliar
Dalam kesempatan ini juga ia meminta, pemanfaatan dana desa mesti sesuai aturan.
Apalagi, sudah banyak laporan terkait indikasi penyimpangan dari pemanfaatan dana desa.
Sesuai regulasi yang ada Permendes nomor 2 tahun 2024 pencairan, ADD/DD dilakukan dalam 2 tahap.
Dengan komposisi, 60:40 persen bagi desa dengan kategori mandiri.