34 Desa di Seluma Sudah Cairkan Dana Desa Tahap I

RAPAT: Bupati Seluma bersama jajaran saat melakukan pertemuan bersama APDESI Seluma.--Zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bahwa penyaluran Dana Desa (DD) tahap I tahun anggaran 2025 telah mulai bergulir.
Dari total 182 desa yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, sebanyak 34 desa sudah menerima transfer dana ke rekening masing-masing.
Informasi ini disampaikan Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto, M.Si melalui Kabid Pembangunan Desa, Hervoni Devi Gusti, SE.
Ia menyebutkan bahwa proses pencairan telah berlangsung sejak awal April, dan kini total sebanyak 42 desa telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap I, dengan 8 desa masih dalam proses pencairan oleh pihak terkait.
BACA JUGA:Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran ITE, Terkait Video Viral Petugas Cleaning Service RSUD Tais
“Untuk sementara ini, dana desa tahap I sudah masuk ke 34 rekening desa, dan terbaru ada 8 desa yang sedang dalam proses pencairan.
Jadi total sudah ada 42 desa yang mengajukan pencairan DD tahap I,” jelas Gusti.
Dinas PMD Seluma mengimbau agar pemerintah desa yang sudah mencairkan Dana Desa segera mengalokasikan dana tersebut untuk kegiatan pembangunan dan program prioritas desa.
Salah satunya adalah program ketahanan pangan yang wajib dialokasikan sebesar 20 persen dari total Dana Desa, sebagaimana tertuang dalam regulasi nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal.
BACA JUGA:Tak Hanya Seragam Gratis, Siap Rp2,5 Miliar Pengadaan Laptop Guru
“Perlu kami tekankan, alokasi untuk ketahanan pangan ini sifatnya wajib.
Selain itu, sebesar 15 persen Dana Desa juga harus disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Dana lainnya digunakan untuk operasional desa sebesar 3 persen, penanganan stunting, kegiatan pengembangan Bumdes, serta pembangunan fisik lainnya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” papar Gusti.
Gusti juga mengingatkan bahwa batas akhir pengajuan pencairan Dana Desa tahap I ditetapkan hingga akhir bulan Juni 2025.