2 Tsk Pengedar Diamankan, BB 6 Paket Ganja Siap Edar, Satresnarkoba Polresta Bengkulu Lakukan Pengembangan

Sabtu 26 Apr 2025 - 22:19 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Saat ini, untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.

"Dari tangan RJ kita berhasil mendapatkan 2 paket besar ganja siap edar, yang diduga kedua tersangka ini berhubungan," terang Jonni.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:1.432 Peserta Rebut 171 Formasi, Ini Jadwal dan Lokasi Selkom PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Dipastikan Eliminasi HPR Ditiadakan, Distan Mukomuko Sebut Karena Ini

"Kita jerat mereka dengan hukum yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada tentang narkotika," tutup Jonni.

Kategori :