2 Tsk Pengedar Diamankan, BB 6 Paket Ganja Siap Edar, Satresnarkoba Polresta Bengkulu Lakukan Pengembangan

TSK DAN BB : Tersangka dan Barang Bukti (BB) dugaan kasus pengedaran ganja yang diungkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu. IST/RB--

KORANRB.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dua pria di tempat yang berbeda.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni RA (21) warga Kelurahan Pekan Sabtu dan RJ (20) warga  Kelurahan Padang Kota Bengkulu.

Keduanya diamankan pada 23 April 2025 lantaran dugaan kepemilikan 6 paket ganja siap edar.

BACA JUGA:27 Calon Pekerja Migran Bengkulu Utara, 1 Pekerja Ilegal Dideportasi

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp533,8 Juta Dugaan Korupsi DD Turan Baru Belum Pulih

Disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH melalui Kasat Narkoba, AKP. Jonni Manurung, SH bahwa memang telah mengamankan dua tersangka dengan dengan dugaan kasus penyalagunaan narkotika jenis ganja.

Namun belum secara trinci membeberkan proses lebih lanjut karena masih dalam pengembangan.

"Memang ada. Namun masih kita kembangkan," singkat Jonni.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini di Kelurahan Pekan Sabtu Rabu malam.

Dalam penangkapan tersebut, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan RA warga Kelurahan Pekan Sabtu. 

BACA JUGA:Pendirian Koperasi Merah Putih Tidak Semua Desa di Mukomuko Siap

BACA JUGA:818 Ekor Kumbang Tanduk Gagal Dikirim ke Jakarta dari Bengkulu, Ini Penjelasan Satuan Pelayanan Bandara

Saat diamankan, polisi berhasil menemukan barang bukti 6 paket besar ganja yang diduga hendak diperjualbelikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan