2 Pengedar Ganja 1,4 Kg Ditahan Kejari Bengkulu
BERDIRI: Dua tersangka narkoba ditahan Kejari Bengkulu setelah dilimpahkan Ditresnarkoba Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID - Kejari Bengkulu menahan dua tersangka dugaan kasus narkoba pada Rabu 22 Januari 2025.
Kedua tersangka tersebut limpahan dari kasus yang sebelumnya ditangani Direktorat Reskrim Narkoba Polda Bengkulu.
Kedua tersangka tersebut ada MC (21) dan FPR (22) yang merupakan warga Sumatera Utara keduanya diringkus Polisi saat mereka mendapati sedang melakukan pengedaran narkoba di wilayah Bengkulu.
Disampaikan Kajari Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Bengkulu Fery Junaidi, SH MH dan Kasi Pidum Kejari Bengkulu Dr.Rusydi Sastrawan SH MH, bahwa kedua tersangka diduga mengedarkan ganja sebanyak 1,4 kilogram.
BACA JUGA:JPU Hadirkan 9 Saksi Tipikor Puskeswan Benteng, Ada Aliran Fee Rp38 Juta, PH: Patut Jadi Tersangka
BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana BOS Rp1,2 Miliar, Mantan Kepala dan Bendahara SMPN 17 Divonis Berbeda
Selanjutnya kita segera menyusun dakwaan untuk segara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Atas tindakannya kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan itu sesuai Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Benar hari ini kita menerima pelimpahan kedua tersangka narkoba berjenis ganja. Untuk barang buktinya ini sebesar 1,4 kilogram ganja," ungkap Rusdy.
Saat ini kedua tersangka sedang diperiksa penyidik dari Kejari Bengkulu guna melengkapi berkas Untu pelimpahan ke pengadilan.
BACA JUGA:Over Target Investasi 2024, Sektor Pertambangan Batu Bara Masih Unggulan di Bengkulu Utara
BACA JUGA:Masih Tunggu Persetujuan, Rekomendasi Lelang Kadaluwarsa Maret
Setelah diperiksa kedua tersangka akan ditahan di Rutan Bengkulu selama 20 hari kedepan.
Setelah itu berkas kasus kedua tersangka akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses hukum lanjutan dan memberikan kepastian hukum terhadap keduanya.