Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Perusahaan Sawit Nakal di Mukomuko

Hamparan perkebunan sawit PT Alno Estate Air Ikan--firmansyah/rb

KORANRB.ID – Dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Alno Agro Utama (Air Ikan Estate), bagian dari Anglo Eastern Plantation (AEP) Group masih belum ada tindakan penertiban pemerintah.

Meskipun perusahaan diduga telah menggarap lahan lebih kurang 200 hektare di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh 1, dari waktu yang sudah lama.

Rahmad Novan Ismadi, Manajer Riset Perkebunan Genesis Bengkulu, mendesak agar Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Provinsi Bengkulu segera turun tangan dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk PT Alno.

Rahmad menegaskan bahwa tindakan tegas sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tidak Izinkan Tambah Gerai Modern di Bengkulu, Masalah Pajak Jadi Alasan

BACA JUGA:Akhir Mei, Pembangun Infrastruktur Pemprov Bengkulu Dimulai, Ini Rincian Proyeknya

"Jika PT Alno memang terbukti melakukan tindakan ilegal, mereka harus segera ditindak secara hukum. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk bertindak semena-mena dengan menggarap lahan di luar izin yang diberikan negara," kata Rahmad.

Meskipun hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) No. 6 Tahun 2023 yang memberikan ruang bagi kebun sawit yang sudah ada di kawasan hutan untuk tetap beroperasi, Rahmad menekankan bahwa perusahaan harus tetap memenuhi persyaratan administratif yang berlaku di bidang Kehutanan.

"Perusahaan yang terbukti melanggar harus dihukum sesuai dengan peraturan yang ada. Sanksi pidana harus diterapkan," ujarnya.

Rahmad juga mengingatkan agar negara tidak kalah dengan perusahaan yang merusak lingkungan.

BACA JUGA:15 Peserta Selkom PPPK Palsukan Dokumen Digugurkan

BACA JUGA:Lima Destinasi Wisata Baru di Rejang Lebong Siap Dilaunching

Ia menyarankan, jika nantinya lahan yang digunakan oleh perusahaan sawit tersebut terbukti melanggar dan disita. Sebaiknya lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola melalui kelompok tani hutan.

Untuk mengindari adanya oknum-oknum yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan