Hari Ini, Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek

BERLANGSUNG: Rekonstruksi adegan pembunuhan cucu dan nenek di Desa Karang Dapo beberapa waktu yang lalu.--RUSMAN AFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID - Setelah melakukan pelimpahan berkas kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo, hari ini, Satreskrim Polres Kaur bakal melakukan pelimpahan perkara tahap II.

Dengan menyerahkan tersangka FA (19) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

Sebelumnya tim penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Kaur telah menyerahkan berkas yang kemudian dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur. 

Sehingga selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk nanti menunggu waktu sidang yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bintuhan.

BACA JUGA:Pemkab Kaur Beli Mainan Edukatif untuk PAUD Senilai Rp 1,1 Miliar

"Senin, 28 April kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dengan begitu berkas kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo ini dinyatakan P21," ungkap Kapolres Kaur,  AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP. Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th.

Untuk jadwal sidang disampaikan Kasat,masih menunggu petunjuk langsung dari pihak pengadilan kapan dijadwalkan. 

Pada proses sidang nanti, juga belum ada permintaan dari pihak pengadilan apakah akan ada pengamanan khusus yang akan dilakukan.

BACA JUGA:Belasan Wanita Terjaring Razia Satpol PP di Tempat Karaoke

Mengingat kasus ini pembunuhan cucu dan nenek ini memang sempat memanas, emosi keluarga korban dan juga warga sempat tak terbendung dengan merusak rumah milik orang tua tersangka.

"Jadwal sidang dan pengamanan khusus masih menunggu petunjuk dari pihak pengadilan," terang Kasat.

Ditambahkannya pada proses pelengkapan berkas tersangka FA (19) tim penyidik harus melakukan beberapa perombakan. 

Karena pada saat rekonstruksi adegan pembunuhan, ada beberapa adegan yang berubah sehingga berkas BAP sebelumnya juga harus diubah. 

BACA JUGA:Penyidikan Bocah Tenggelam di Danau Stella Suro Dihentikan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan