Hari Ini, Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek

BERLANGSUNG: Rekonstruksi adegan pembunuhan cucu dan nenek di Desa Karang Dapo beberapa waktu yang lalu.--RUSMAN AFRIZAL/RB
Hasil visum Yeti mendapatkan 28 kali luka tusukan di sekujur tubuhnya, sedangkan neneknya menderita luka sayatan di leher.
Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 339 KUHP yang mana dalam hal ini tersangka sebelum melakukan pembunuhan melakukan tindak pidana pencurian terlebih dahulu.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, tak hanya itu tersangka juga dikenakan dengan undang-undang perlindungan anak pasal 1 ayat 1.
Sebab tersangka, setelah korban Yet meninggal juga sempat menyetubuhi terlebih dahulu.