Hari Ini, Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Cucu dan Nenek

BERLANGSUNG: Rekonstruksi adegan pembunuhan cucu dan nenek di Desa Karang Dapo beberapa waktu yang lalu.--RUSMAN AFRIZAL/RB
Sampai dengan saat FA masih menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan cucuk dan nenek di Karang Dapo.
"Untuk sementara masih tunggal tersangka, tapi kita lihat nanti pada saat proses sidang siapa tahu ada bukti-bukti baru," terang Kasat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidum Kejari Kaur Novy Saputra SH, menyampaikan jadwal sidang nanti akan diusulkan.
Pertama akan dilakukan penerimaan dahulu tersangka beserta barang bukti.
BACA JUGA:Klarifikasi jadi Kunci Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur
Kemungkinan nanti menunggu sidang, tersangaka akan ditahan ke Rutan Bengkulu Selatan.
Kemudian akan dibawa lagi ke Kabupaten Kaur untuk menjalani proses sidang.
Pada pelaksanaan sidang nanti, Novy mengaku bahwa dirinya sendiri yang akan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pelimpahan baru berkas, kita masing menunggu barang bukti dan tersangka baru nanti dinyatakan lengkap dan akan diajukan untuk proses sidang," jelasnya.
BACA JUGA:Lahan Sekolah Rakyat di Kepahiang Diklaim Siap Dibangun
Sebagai informasi, FA warga Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan cucu dan nenek di Karang Dapo.
Untuk saat ini, FA mengaku melakukan perbuatan sadisnya seorang diri di bawah pengaruh obat-obatan terlarang Samcodin.
Adapun motif dari tersangka melakukan pembunuhan ini adalah untuk melakukan pencurian Hp milik korban.
Namun pada saat kejadian korban Yeti terbangun, sehingga terasangka langsung menghabisi nyawa korban dan juga neneknya dengan sangat sadis.
BACA JUGA: Tim Pansus DPRD Bengkulu Selatan Tunggu Data PT Jatropha Solutions