Pemilik Tower Nunggak Pajak 10 Tahun, Disegel Bisa Ganggu Sinyal Warga

KIRIM: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mengirimkan surat teguran kedua kepada pemilik 39 tower provider. SANDI/RB--
KORANRB.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mengirimkan surat teguran kedua kepada pemilik 39 tower provider yang ada di Bengkulu Utara.
Ini terkait tunggakan pajak tower yang belum juga dibayar 39 pemilik tower tersebut.
Bahkan ada di antaranya yang sudah menunggak pembayaran sejak 10 tahun lalu.
Total tunggakan dari 39 tower tersebut sebesar Rp216 Juta.
Sanksi yang bisa diberikan pada penunggak pajak adalah dengan penyegelan atau pemadaman listrik tower.
BACA JUGA:Dorong Diversifikasi Produk Kerajinan Manik-Manik, Sinergi Kemenperin dan Dekranas
BACA JUGA:Wanita Asal Lebong Ditangkap, Diduga Gelapkan 8 Unit Motor Teman Semasa Kuliah
Namun hal tersebut akan berpengaruh pada kualitas jaringan atau sinyal ponsel yang ada di Bengkulu Utara mengingat 39 tower tersebut mencakup seluruh wilayah Bengkulu Utara.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan jika Bapenda mengirimkan surat teguran kedua.
Teguran pertama yang dilayangkan tahun ini ataupun tahun-tahun lalu belum juga diindahkan pemilik tower.
“Pemilik atau penanggungjawab tower memkenuhi undangan dari Bapenda ataupun melakukan pelunasan tunggakan pajak. Maka kita layangkan surat teguran kedua,” terangnya.
BACA JUGA:Stok Pangan Mulai Menipis Lagi, Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Penyaluran Sembako ke Enggano
BACA JUGA:Akses Jalan Perkebunan di Desa Simpang Dibuka untuk Umum, Perusahaan Masih Dilarang Melintas
Selain itu, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).