2 Tsk Pengedar Diamankan, BB 6 Paket Ganja Siap Edar, Satresnarkoba Polresta Bengkulu Lakukan Pengembangan

TSK DAN BB : Tersangka dan Barang Bukti (BB) dugaan kasus pengedaran ganja yang diungkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu. IST/RB--

Tidak sampai di situ, beberapa lama kemudian personel kembali mengamankan RJ warga Kelurahan kandang.

Saat ini, untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka langsung dibawa ke Polresta Bengkulu.

"Dari tangan RJ kita berhasil mendapatkan 2 paket besar ganja siap edar, yang diduga kedua tersangka ini berhubungan," terang Jonni.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:1.432 Peserta Rebut 171 Formasi, Ini Jadwal dan Lokasi Selkom PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu

BACA JUGA:Dipastikan Eliminasi HPR Ditiadakan, Distan Mukomuko Sebut Karena Ini

"Kita jerat mereka dengan hukum yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada tentang narkotika," tutup Jonni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan