Kerugian Negara Rp533,8 Juta Dugaan Korupsi DD Turan Baru Belum Pulih

RELEASE: Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekad Parmo SH didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kanit Tipikor Aipda Riko Adricha saat press release beberapa waktu lalu. ABDI/RB --

KORANRB.ID – Kerugian Negara (KN) dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Turan Baru Kecamatan Curup Selatan belum dipulihkan oleh tersangka mantan Kepala Desa (Kades) SE (42).

Adapun total kerugian negera yang disangkakan akibat pebuatan SE mencapai Rp533,8 juta pada tahun 2017.

Jumlah tersebut didapati dari 4 proyek fisik, seperti pembangunan bahu jalan, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan badan jalan dusun I dan II, serta pembangunan jembatan beton di Desa Turan Baru.

“Total kerugian Rp533,8 juta dari 4 item pembangunan. Dan kerugian itu belum mampu dipulihkan SE,” sampai Kanit Tipikor Polres Rejang Lebong, Aipda Riko Adricha.

BACA JUGA:Pendirian Koperasi Merah Putih Tidak Semua Desa di Mukomuko Siap

BACA JUGA:818 Ekor Kumbang Tanduk Gagal Dikirim ke Jakarta dari Bengkulu, Ini Penjelasan Satuan Pelayanan Bandara

Riko menerangkan tersangka SE dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar.

“Karena tindakan yang dilakukan SE, ia diancam dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Riko.

Diketahui, SE sudah satu tahun melarikan diri hingga menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Riko menjelaskan, SE telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2024 lalu. 

BACA JUGA:Dewan Minta Bupati Tegas, Pejabat Wajib Huni Rumah Dinas

BACA JUGA:1.432 Peserta Rebut 171 Formasi, Ini Jadwal dan Lokasi Selkom PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu

Namun, karena yang bersangkutan melarikan diri dan menjadi buronan, proses hukum sempat terhambat. 

"Proses hukum akan terus berlanjut hingga SE diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan," sampai Riko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan