Penyidik Bakal Ungkap Hasil Pemeriksaan Dewan Kaur Periode 2019-2024

Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Setelah klarifikasi yang dilakukan oleh tim auditor independen selesai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur bakal menyampaikan fakta temuan dari pemeriksaan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur periode 2019/2024.
Sampai dengan saat ini proses klarifikasi realisasi anggaran pada perjalan dinas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) Kaur masih terus berlanjut.
Silih berganti anggota dewan Kaur dimintai klarifikasi realisasi anggaran oleh tim auditor.
Yang mana ditargetkan dalam minggu ini proses klarifikasi selesai, dan hasil rekapan atau temuan fakta pemanggilan dewan bisa diungkap.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Puskaki: Sikat Semua yang Terlibat
"Pada pemanggilan para anggota dewan, sekarang masih dalam tahapan klarifikasi oleh tim auditor.
Hasil temuannya nanti akan disampaikan kalau sudah selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH.
Bobbi menyampaikan, apabila nanti pada pemeriksaan dan klarifikasi ditemukan adanya untuk perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian Negara, maka anggota dewan yang bersangkutan, harus bertanggung jawab dengan perbuatannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA:Selangkah Lagi, Penetapan Pemenang PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Kata KPU
Meskipun hampir 100 persen telah menitipkan uang pengganti rugi baik itu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur namun proses hukum dalam penanganan perkara ini masih akan tetap berlanjut.
"Kalau faktanya ada perbuatan melawan hukum pada kegiatan perjalanan dinas para anggota dewan, maka kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," sampai Bobbi.
Dijelaskannya saat ini, tim auditor Kejari Kaur juga telah mulai berproses melakukan penghitungan ulang Kerugian Negara (KN) atas perbuatan melawan hukum.
Proses penghitungan ulang KN ini, sebelumnya sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Kepahiang, Lahan 9 Ha Sudah Dicek Kementerian PUPR