JPU dan PH Banding Putusan Perkara Korupsi Jembatan Taba Terunjam, PH Sebut Negara Berutang Rp6 Miliar

GIRING: Terdakwa yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 sedang digiring jaksa bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--

Di tambahkan PH terdakwa Zainul Abidin, Puspa Erwan, SH tanggapan atas memori banding yang dimasukan jaksa adalah memasukan kontra memori banding.

"Dalam kontra memori banding kita hanya menyatakan bahwa dalam segi kesalahan berdasarkan fakta-fakta persidangan klien kami tidak memiliki andil besar dalam perkara yang telah merugikan negara hingga Rp8,2 miliar ini," ungkap Puspa.

Sementara itu, PH terdakwa Ferra, Ranggi Setyadi, SH menyatakan memori banding yang dimasukan memuat materi tidak sepakat dengan putusan Majeis Hakim bahwa Ferra harus mengganti Kerugian Negara (KN) sepenuhnya atau sebesar Rp,82 miliar.

Bukan hanya itu dalam memori banding juga dimuat tidak sependapat dengan pidana penjara yang dijatuhkan.

Disampaikan Ranggi dalam Fakta persidangan terungkap bahwa perkara ini memang ada kelalain dari kliennya, namun untuk besaran KN menurut Ranggi tidak sampai Rp8,2 miliar banyaknya.

"Kita ajukan banding sebab putusan yang dialamatkan pada klien kami itu tidak melihat fakta persidangan yang ada," ungkap Ranggi.

Kemudian juga dimasukan dalam berkas memori banding bahwa dalam perhitungan KN itu tidak valid.

Sebab dalam berkas perhitungan KN masih ada hitungan yang tidak sesuai.

Kemudian pertimbangan lain soal negara masih berhutang dengan terdakwa sebesar Rp6 miliar.

"Dalam muatan materi banding yang kita masukkan juga masalah fakta persidangan bahwa bukti yang dimasukan JPU itu cacat seperti hitungan KN, dan satu lagi adalah negara masih berhutang dengan klien kita," terang Ranggi.

Tag
Share