JPU dan PH Banding Putusan Perkara Korupsi Jembatan Taba Terunjam, PH Sebut Negara Berutang Rp6 Miliar

GIRING: Terdakwa yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 sedang digiring jaksa bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--
KORANRB.ID – Menyusul pernyataan banding terhadap putusan Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu atas perkara proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah mengajukan memori banding atas vonis terdakwa Mardi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif BPJN Bengkulu dan Zainul Abidin, Konsultan Pengawas.
Hal tersebut dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, SH, MH.
Arif mengatakan upaya banding JPU atas putusan Majelis Hakim lantaran vonis dua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan.
BACA JUGA: 304 Siswa Daftar Calon Paskibra Kabupaten Bengkulu Utara
BACA JUGA:Surati Perusahaan, Disnakertrans Bengkulu Utara Buat Posko Pengaduan THR
Vonis terdakwa Mardi hanya 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan dan tidak dibebankan uang pengganti.
Sementara JPU menuntut Mardi pidana penjara selama 6 tahun denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
Begitu juga dengan terdakwa Zainul Abidin. Divonis 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan dan tidak dibebankan uang pengganti.
Putusan tersebut jauh dari tuntutan JPU selama 6 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.
Tepatnya pada 12 Maret 2025 lalu JPU Kejati Bengkulu telah memasukkan Memori banding ke PN Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:Musrenbang RKPD 2026, Pemkab Bawa Aspirasi Perbaikan Jalan ke Pemprov Bengkulu
BACA JUGA: Pemkab Bengkulu Utara Siapkan THR PNS dan PPPK hingga Rp45 Miliar
"Minggu lalu sudah kita masukan memori banding terhadap terdakwa. Satu minggu sebelumnya kita memasukan pemberitahuan banding," ungkap Arif pada RB, 17 Maret 2025.