JPU dan PH Banding Putusan Perkara Korupsi Jembatan Taba Terunjam, PH Sebut Negara Berutang Rp6 Miliar

GIRING: Terdakwa yang terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 sedang digiring jaksa bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--
Arif menegaskan, untuk materi dalam memori banding yang dituangkan yakni soal vonis kedua terdakwa yang jauh dari tuntutan JPU.
"Kita ajukan banding untuk untuk dua terdakwa, dalam memori banding kita jabarkan bahwa vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari pada tuntutan kita yang dituntut 6 tahun penjara," terang Arif.
Seperti diketahui, bukan hanya terdakwa Mardi dan Zainal saja yang terseret dalam perkara ini. Satu terdakwa lain yakni Ferra Lolita selaku kontraktor.
BACA JUGA:Pengangkatan CPNS Paling Lambat Juni, PPPK Oktober Tahun Ini, BKPSDM Kebut Penerbitan NIP
Terdakwa Ferra dihukuman 7 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair 4 bulan pidana tambahan Rp8,2 miliar subsidair 3 tahun.
Vonis tersebut turun sedikit dari tuntutan JPU 8 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 6 bulan pidana tambahan Rp8,2 miliar subsidair 3 tahun.
Sehingga untuk terdakwa Ferra JPU menyatakan sependapat dengan Majelis Hakim.
Namun di sisi lain, terdakwa Verra melalui Penasihat Hukum (PH)-nya menempuh upaya banding.
"Kalau untuk terdakwa Ferra kita hanya ajukan kontra memori banding sebab PH sudah memasukan Memori banding," ungkap Arif.
Menanggapi upaya banding terdakwa Ferra, JPU menyatakan tetap pada tuntutan dan mereka sepakat pada putusan pengadilan terhadap terdakwa Ferra.
"Kita masih dengan tuntutan kita, dan kita sepakat terhadap putusan pengadilan terhadap terdakwa Ferra itu kenapa kita masukan kontra memori banding," ungkap Arif.
Di tempat terpisah, PH terdakwa Mardi, Dr. Saim Aksanuddin, SH, MH mengatakan bahwa banding adalah hak setiap terdakwa yang tidak sepakat dengan hasil vonis dalam persidangan.
Saat ini pihaknya juga sudah melakukan hal yang sama dengan PH terdakwa Zainul yakni memasukan kontra memori banding.
"Kita sudah masukan kontra memori banding sebab jaksa memasukkan Memori banding," tutup Saim.