Penggunaan Mobnas Mudik Lebaran, Sekda: Mesti Tunggu Ini

MOBNAS: Kendaraan dinas milik Pemkab Bengkulu Selatan sedang parkir--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID - Menjelang mudik lebaran Idul Fitri 1446 Hijiriah tahun 2025, Pemkab Bengkulu Selatan belum memutuskan penggunaan mobil dinas (mobnas) boleh atau tidak digunakan untuk mudik. 

Seperti diketahui, mudik menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia saat hari raya. Mudik bukan hanya untuk masyarakat umum, para ASN pun memiliki hak yang sama untuk mudik.

Begitupun pejabat di Bengkulu Selatan diperbolehkan untuk mudik ke kampung halamannya.

Akan tetapi apabila pejabat dan ASN Bengkulu Selatan mudik, dan ingin menggunakan kendaraan dinas (Randis) maka belum ada kebijakan dari pemerintah daerah Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Evaluasi BTA Siswa, Disdikbud Bengkulu Selatan Sebut Karena Ini

BACA JUGA:133 CJH Bengkulu Selatan Siap Berangkat, Ini Pesan Kemenang ke Jemaah

Seperti ditegaskan oleh Sekda Bengkulu Selatan, Sukarni Dunip, SP, M.Si, sampai pertengahan bulan suci Ramadan 1446 Hijiriah ini dirinya belum mendapat instruksi dari pemerintah pusat soal penggunaan mobnas untuk mudik. 

Sebab penggunaan mobnas tidak boleh sembarangan. Peruntukan mobnas adalah untuk menunjang operasional kerja pemerintah Bengkulu Selatan dan bukan untuk kegiatan diluar kerja.

Namun demikian pemerintah sebut Sukarni akan memiliki kebijakan soal penggunaan mobnas apabila hal tersebut sangat dibutuhkan. 

“Siapa tahu ada kebijakan nasional. Kalau ada kebijakan nasional boleh dan tidak boleh kita harus ikuti,” kata Sukarni.

BACA JUGA:Wujudkan Bengkulu Terang, Aliran Listrik Menjangkau Pelosok Desa

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Canangkan Bangun Rumah Sakit di Selebar

Sementara menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, sekretariat daerah akan melakukan koordinasi dengan Bupati Bengkulu Selatan. 

“Kita juga koordinasi dengan kepala daerah bagaiman kebijakan beliau,” imbuhnya.

Tag
Share