Jelang Lebaran, 598 Honorer Daerah Disdikbud Mukomuko Akan Terima Gaji 3 Bulan

HONORER: Ratusan honorer sedang menunggu pembagian SK perpanjang kerja beberapa waktu yang lalu--Firmansyah

KORANRB.ID - Akhirnya sebanyak 598 orang tenaga Honor daerah (Honda), dibawah naungan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko.

Akan menerima gaji yang belum dibayarkan dari bulan Januari hingga bulan Maret 2025. Pembayaran gaji Honda ini setelah Surat Keputusan (SK) Bupati Mukomuko terhadap ratusan Honda baik tenaga pendidik dan kependidikan diterbitkan.

"InsyaAllah sebelum lebaran ini sudah dibayarkan gaji Honda, sebab saat ini masih proses input permintaan pembayaraan. Yang pastinya gaji tiga bulan Honda dari Januari sampai Maret akan dibayarkan,"kata Epi Mardiani, S.Pd, melalui Kabid Pendidikan Sekolah Dasar (Dikdas), Ramon Hosky, ST.

Ramon menjelaskan, tenaga Honda akan menerima gaji itu tidak hanya yang bertugas di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) saja. Namun mereka yang bertugas di PAUD juga akan menerima gaji karena sudah menerima SK Bupati.

BACA JUGA:Adanya Refocusing, Porprov Bengkulu 2025 Terancam Batal, Ini Langkah KONI

"Untuk honda ini gaji perbulannya Rp 1 juta, jadi karena 3 bulan maka masing-masing Honda akan menerima Rp 3 juta sebelum Lebaran,"sampai Ramon.

Ramon juga menyampaikan, dari jumlah 598 Honda itu, sebagian diantara mereka sudah ada yang lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Rincianya untuk tenaga honda di SD yang lulus PPPK sebanyak 166 orang dan yang tidak lulus sebanyak 265 orang. Sedangkan tenaga honda di SMP yang lulus PPPK sebanyak 94 orang dan yang tidak lulus sebanyak 73 orang.

"Khusus tenaga honda yang sudah lulus PPPK. Selama yang bersangkutan belum menerima SK PPPK, maka mereka akan tetap menerima SK honda dan gaji sebagai tenaga honda. SK honda itu akan  berlaku sampai yang bersangkutan sudah menerima SK PPPK,"bebernya.

BACA JUGA:Kendalikan Populasi Serangga! Berikut 5 Fakta Unik Downy Woodpecker

Ramon juga menambahkan, seluruh tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus Honda yang tidak putus kerja. Maka akan menjadi modal, atau dasar bagi seluruh tenaga Honda untuk mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Karena syarat daftar PPPK itu, Honda harus mengabdikan diri tanpa putus dalam setahunnya.

"Artinya kalau mereka itu sempat tidak mendapatkan perpanjangan SK Honda, maka mereka tidak bisa ikut daftar PPPK,"pungkasnya. 

Tag
Share