Randis Pemkab Lebong Boleh Dibawa Mudik Lebaran

RANDIS : Eks Kendaraan Dinas Kepala Desa yang diparkir di belakang kantor Bupati Lebong.--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID – Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diperbolehkan dibawa untuk mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Silakan (Kendaraan dinas dipakai mudik Lebaran, red),” kata Bupati, Azhari, Selasa, 18 Maret 2025.

Disampaikan Azahari, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan aset negara. 

“ASN boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, asalkan tetap bertanggung jawab dan mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Waspada Longsor Susulan, Pengendara Mesti Hati-Hati

BACA JUGA:Pidana Uang Pengganti Lebih Rendah dari KN, JPU Ajukan Banding

Ia menegaskan bahwa penggunaan randis harus sesuai dengan ketentuan. Seperti, menanggung sendiri biaya operasional, termasuk bahan bakar dan memperbaiki sendiri kerusakan kendaraan saat digunakan untuk mudik Lebaran. 

Selain itu, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar perjalanan mudik, seperti wisata atau kegiatan pribadi lainnya. “Yang penting bertanggung jawab saat digunakan,” ucapnya. 

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu asal Lebong, Anjar Wahyu Wijaya menilai randis seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas bukan digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan dinas apalagi pribadi.

BACA JUGA:Penggunaan Mobnas Mudik Lebaran, Sekda: Mesti Tunggu Ini

BACA JUGA:Wujudkan Bengkulu Terang, Aliran Listrik Menjangkau Pelosok Desa

“Namanya aset Negara, sudah jelas randis itu untuk operasional dinas. Kenapa juga diperbolehkan untuk digunakan mudik,” kata Anjar. 

Anjar menilai, kebijakan Bupati Lebong bertentangan dengan peruntukan randis yang dibeli dengan uang Negara yang seharusnya digunakan untuk operasional dinas. 

“Saya harap Bupati bisa mempertimbang ulang kebijakan memperbolehkan penggunaan randis untuk mudik Lebaran,” tegasnya

Tag
Share