4 ASN Lebong Proses Cerai, Diduga Orang Ketiga Jadi Pemicu

APEL: ASN Lebong saat menggelar apel bersama di halaman kantor Bupati Lebong--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG,KORANRB.ID – Awal tahun 2025 ini, sudah ada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengajukan cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). 

Pemicu perceraian itu diduga karena ada orang ketiga didalam rumah tangga 2 ASN berbeda tersebut. 

Sementara, pada tahun 2024 lalu sudah ada 4 orang ASN Lebong resmi bercerai, 2 orang lagi masih berproses di BKPSDM Lebong. 

Sehingga, proses perceraian ASN yang ditangani BKPSDM Lebong saat ini sebanyak 4 orang. 

Hal ini, dibenarkan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN (PKA), Wince Damayanti, S.Kom, Selasa, 18 Maret 2025. 

Dikatan Wince, 2 orang ASN yang baru saja memasukan berkas pengajuan cerai ke BKPSDM merupakan ASN berstatus guru. Bukan ASN di OPD Kabupaten Lebong. “Mengenai identitasnya, janganla dibuka,” kata Wince. 

BACA JUGA:10 Plt Kepala OPD di Pemkab Lebong Berganti, 7 Plt Diperpanjang

BACA JUGA:Korban Penipuan Modus Bantuan dari Dinsos Bertambah

Diakui Wince, rata-rata faktor yang menjadi pemicu perceraian ASN karena tidak ada kecocokan lagi diantara pasangan rumah tangganya. 

Seperti adanya orang ketiga yang berada di hubungan mereka. Ada juga, disebabkan karena faktor ekonomi. 

Perekonomian yang dihadapi pasangan tersebut yang tidak stabil, sehingga merasa tidak memiliki kecocokan lagi dan sering terjadi pertengaran dalam rumah tangga. 

“Sepengatahuan saya faktor tidak cock lagi. Tidak cocok itu ada kerena faktor ekonomi ada juga karena orang ketiga,” bebernya. 

Alur pengajuan perceraian ASN, dimulai dari mengajukan berkas perceraian dari atasan langsung tempat ASN tersebut bekerja. 

BACA JUGA:Penggunaan Mobnas Mudik Lebaran, Sekda: Mesti Tunggu Ini

Tag
Share