Sementara penangkapan SE dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Turan Baru dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran ITE, Terkait Video Viral Petugas Cleaning Service RSUD Tais
Setelah satu tahun bersembunyi di Jakarta, SE kembali ke Desa Turan Baru dan akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Riko menerangkan, kasus ini bukan yang pertama kali melibatkan mantan Kades Turan Baru tersebut.
Namun, 2022 lalu SE ternyata pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Curup atas kasus pemerasan terhadap kelompok tani di Kecamatan Bermani Ulu.
"Sehingga atas kasus ini, dapat menunjukkan adanya rekam jejak kriminalitas yang perlu menjadi perhatian serius," tandas Aipda Riko.