Buron 1 Tahun, Tersangka Kades Turan Baru Segera Dilimpahkan ke Jaksa, Korupsi DD Rp533,8 Juta

PAPAR: Wakapolres Rejang Lebong Kompol Tekad Parmo SH didampingi Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak dan Kanit Tipikor Aipda Riko Adricha saat tunjukan barang bukti, kemarin 25 April 2025. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Tersangka Kepala Desa (Kades) nonaktif Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong SE (42) sudah satu tahun melarikan diri hingga menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kades SE diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai Rp533,8 juta.
Kades tersebut diduga menyalahgunakan DD senilai Rp533,8 juta yang diperuntukkan bagi 4 proyek pembangunan Desa Turan Baru.
Kanit Tipikor Aipda Riko Adricha menjelaskan, SE telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Kajari Ingin Pastikan Audit Kerugian Negara dari BPKP, Baru Tetapkan Tersangka Tipikor Setwan
BACA JUGA:Kepsek Korban Penganiayaan Guru Bahasa Inggris Pikirkan Anak Didik
Namun, karena yang bersangkutan melarikan diri dan menjadi buronan, proses hukum sempat terhambat.
"Proses hukum akan terus berlanjut hingga SE diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan," sampai Riko saat press release Polres Rejang Lebong, Jumat, 25 April 2025.
Lebih lanjut, Riko menjelaskan, proses hukum terhadap SE masih berlangsung, dan segera dilimpahkan ke kejaksaan, namun karena masih ada kekurangan berkas maka akan dilengkapi.
BACA JUGA:Blanko e-KTP Diklaim Disdukcapil Kabupaten Lebong Cukup Hingga Akhir Tahun
BACA JUGA:Pemeriksaan Auditor jadi Penentu Nasib Anggota DPRD Kaur Periode 2019-2024
"Kerugian negara sebesar Rp533,8 juta akibat korupsi yang dilakukan SE merupakan angka yang cukup besar dan berdampak signifikan terhadap pembangunan di Desa Turan Baru. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.Termasuk diduga juga dana tersebut digunakan untuk pencalonan kades kembali oleh SE," beber Aipda Riko.
Diketahui, hingga saat ini kerugian negara tersebut belum dipulihkan oleh tersangka SE.
Sehingga, kasus ini terus bergulir dan SE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp1 miliar.