Dosen Universitas Bengkulu Sorot Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko

Hamparan perkebunan sawit miliki PT Alno estate Air Ikan--firmansyah/rb
Selain itu Zainal juga pernah menyampaikan, bawasanya manajemen PT Alno sudah lebih dulu melakukan pengurusan ke Instansi terkait, dan telah mengajukan permohonan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran.
Yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) no 24 tahun 2021 tertanggal 2 November 2023.
Dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 saat ini tentu belum semua perusahaan yang bermohon dimasukan karena belum semua rampung termasuk usulan PT Alno.
“Betul memang ada keterlanjuran, saat ini usulan kami tengah berproses, pengerjaan masih menunggu hasil penelitian Tim terpada (Timdu), dan kami pastikan akan ada SK Menteri lanjutan,” tutupnya.