Dosen Universitas Bengkulu Sorot Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko

Hamparan perkebunan sawit miliki PT Alno estate Air Ikan--firmansyah/rb
Rusman Aswardi, Ketua Rumus Institute Mukomuko, menyebutkan bahwa keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 harus dimaksimalkan di Provinsi Bengkulu.
“Kami meminta agar Satgas PKH tidak tutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini. Penegakan hukum harus berjalan tegas agar masyarakat kembali percaya bahwa negara hadir untuk mengatasi masalah ilegal di kawasan hutan,” tegas Rusman.
BACA JUGA:Desa Jeranglah Rendah Pelopor Pengolahan Sampah
BACA JUGA:Usai Mutasi, Tersisa 1 Kursi Kosong Eselon II, BKD: Tunggu Pentunjuk Gubernur
Rusman juga menekankan pentingnya mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pengusuran kawasan hutan oleh PT Alno Agro Utama.
"Ini negara hukum. Kami yakin pihak-pihak yang melanggar hukum, termasuk jika ada oknum pemerintah yang terlibat, harus diproses sesuai aturan,"sampainya.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan bagaimana sektor perkebunan sawit bisa memberikan dampak lingkungan yang besar, sementara aspek keberlanjutan dan pengawasan belum terlaksana dengan optimal.
“Kalau penanganan kasus ini berhasil, kami yakin akan menjadi titik terang bagi penyelesaian berbagai persoalan serupa di Indonesia, terutama di Mukomuko,”tandasnya.
Sebelumnya, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko Aprin Sihaloho S.Hut membenarkan beberapa tahun lalu pernah mendampingi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Lampung, melihat lokasi perkebunan PT Alno Agro Utama Air Ikan Estate yang masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh l.
BACA JUGA:13 Pengcab Olahraga Mosi Tak Percaya Ketua KONI
BACA JUGA:Usai Sidak PT Jatropha Solutions, Pansus Koordinasi dengan Kementerian
Dari penyampaian tim BPKH kurang lebih waktu itu ada 30 Ha dari 200 Ha yang sudah ditanami sawit. Namun hingga saat ini belum diketahui apakah perusahaan tersebut mengusulkan keterlanjuran atau seperti apa.
“Sudah sangat lama pengurusan terkait keterlanjuran itu seharusnya sudah ada kepastian. Waktu mendampingi BPKH Lampung itu saya masih menjabat sebagai Kasi, jadi sudah lebih dari 3 tahun lalu. Yang pastinya kami tidak tau seperti apa kelanjutan prosesnya hingga saat ini. DLHK Provinsi lah yang bisa menjelaskan,”tandas Aprin.
Sebelumnya juga, Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal mengakui belum ada informasi lanjutan dari pengusulan tersebut.
“Terkait perkembangan pengusulan keterlanjuran, kebun sawit yang masuk dalam kawasan. Kita masih menunggu, sejauh ini belum ada perkembangan,”singkat