Pencairan DD dan ADD di Lebong Masih Terkendala Perbup

Kepala Dinas Pemerintahan Masyrakat Desa (PMD) Lebong, Saprul, SE.-foto: fiki/koranrb.id-
LEBONG - Pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Kabupaten Lebong masih terkendala Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Dinas Pemerintahan Masyrakat Desa (PMD) Lebong, Saprul, SE mengatakan Perbup itu baru selesai dusun, Senin, 28 April 2025.
Rencananya, Perbup itu akan disampaikan kepada Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH, Selasa, 29 April 2024.
Namun, karena Bupati Lebong sedang ada kegiatan di luar provinsi, maka Perbup itu baru akan disampaikan setelah Bupati Lebong kembali.
BACA JUGA:Stok Pangan Aman, Enggano Krisis Listrik dan BBM
BACA JUGA:NIP Tuntas Diterbitkan, CPNS Bengkulu Utara Segera Dilantik
“Sudah rampung (Perbup) tinggal menunggu tandatangan Bupati,” kata Saprul.
Setelah Perbup itu ditandatangani oleh Bupati Lebong, maka Perbup tersebut akan disebar kepada 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong.
Nantinya, Perbup itu akan menjadi acuan 93 Desa di Kabupaten Lebong dalam pengajuan DD/ADD.
“Nantinya Perbup ini menjadi acuan Deaa dalam pengajuan DD/ADD,” ujarnya.
Karena Perbup sudah bisa dikatakan rampung, Saprul juga sudah memerintahkan pegawai Dinas PMD untuk mulai mengakses website sistem keuangan desa (Siskeudes) dan sistem pelaporan keuangan negara Omspan.
BACA JUGA:4.600 RTLH, Hanya Akan Dibedah 8 Rumah Tidak Layak Huni
BACA JUGA:Satpol PP Akan Tertibkan PKL Depan PTM Muara Aman
“Jika sistem sudah di akses, harapan kita tidak ada keterlambatan dalam pengajuan dan penginputan data oleh Desa nantinya,” terangnya.