Pemilik Tower Nunggak Pajak 10 Tahun, Disegel Bisa Ganggu Sinyal Warga

KIRIM: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara mengirimkan surat teguran kedua kepada pemilik 39 tower provider. SANDI/RB--
Sehingga jika memang pemilik atau penanggungjawab tower tak juga kunjung membayar tunggakan pajak, pemerintah akan mengambil langkah yang lebih tegas.
“Kita akan pertimbangan sanksi yang lebih tegas, termasuk opsi penyegelan jika memang harus diambil. Karena tunggakan pajak tersebut sudah terlalu lama dan tidak ada upaya mencicil pajak,” tegasnya.
Ia menegaskan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara akan mengambil langkah yang lebih tegas pada penunggak pajak.
BACA JUGA:JPU Banding Vonis Terdakwa Anak Perkara Pembunuhan Anggota Polres Seluma
BACA JUGA:Akses Jalan Perkebunan di Desa Simpang Dibuka untuk Umum, Perusahaan Masih Dilarang Melintas
Bukan hanya untuk pajak tower, hal ini juga akan pada penunggak objek pajak lainnya yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
“Karena kita ingin meningkatkan pendapatan asli daerah sektor pajak, maka jika memang ada trunggakan-tunggakan, kita akan mengambil langkah lebih tegas dalam pemberian sanksi,” tegas Markisman.