Belasan Wanita Terjaring Razia Satpol PP di Tempat Karaoke

DIRAZIA: Para wanita di salah satu tempat hiburan malam saat terjaring razia.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Sebanyak 12 wanita terjaring dalam razia Satpol PP di tempat karaoke di Desa Sedaya Baru dan di Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan.
12 wanita ini berprofesi sebagai Lady Companion (LC) atau Pemandu Lagu (PL) dari dua tempat karaoke tersebut.
Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) ini dilaksanakan oleh Dinas Satpol PP bersama tim gabungan Sabtu 27 April 2025 mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB itu, petugas menyisir tempat karaoke di Desa Sinar Pagi dan Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan.
Selain itu juga petugas mendatangi Losmen Lima Saudara di Desa Air Dingin serta Losmen Samudra Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Penyidikan Bocah Tenggelam di Danau Stella Suro Dihentikan
Pada razia di hotel ataupun losmen tim tidak menemukan pasangan bukan muhrim.
Razia di karaoke, di dalam room karaoke juga ditemukan beberapa bekas botol Minum Keras (Miras) yang sudah kosong.
"Malam Minggu kita razia Pekat, di beberapa hotel dan juga tempat hiburan malam. 12 orang LC terjaring razia, semuanya sudah kita mintai data dan keterangan diri," kata Kepala Dinas Satpol PP Kaur Deki Zulkarnain, S.STP.
Disampaikan Deki, informasi yang dirinya dapat dari masyarakat setempat beberapa tempat penginapan dan tempat hiburan malam karoke dijadikan tempat untuk berbuat maksiat.
BACA JUGA:Wujudkan Swasembada, Target Panen 5 Ton Gabah per Hektare
Mulai dari prostitusi, pesta Miras, dan perbuatan terceala lainnya.
Bahkan untuk tempat hiburan malam jam operasionalnya kadang bisa sampai subuh, sehingga sangat menggangu masyarakat di sekitar lokasi.
"Laporan dari masyarakat beberapa tempat ini memang dijadikan lokasi untuk melakukan kegiatan negatif," ujar Deki.
Dijelaskannya, kegiatan razia pekat yang mereka lakukan juga untuk menegakkan perda Trantibum No 03 Tahun 2020.