Belasan Wanita Terjaring Razia Satpol PP di Tempat Karaoke

DIRAZIA: Para wanita di salah satu tempat hiburan malam saat terjaring razia.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Klarifikasi jadi Kunci Korupsi Perjalanan Dinas Setwan Kaur
Artinya apa yang mereka lakukan mempunyai landasan hukum.
Selanjutnya setiap tempat hiburan malam sekarang diberikan teguran keras agar tidak beroperasi lewat dari pukul 00.00 WIB.
Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Bahkan izin usaha dari tempat hiburan malam tersebut terancam bisa dicabut dan dilarang untuk beroperasi lagi.
BACA JUGA:Lahan Sekolah Rakyat di Kepahiang Diklaim Siap Dibangun
"Pertama ini hanya kita berikan teguran, kalau masih ngeyel nanti akan ditindak tegas," tegas Deki.
Sementara itu, salah satu tokoh agama di Kabupaten Kaur, Ustadz M. Yunizar, S.Pd.I mendukung penuh operasi pekat yang dilakukan oleh Pemkab Kaur terutama terhadap tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi melakukan perbuatan maksiat.
Kepada Pemkab Kaur ataupun APH, dirinya sangat mengharapkan ada tindakan tegas.
"Saya mendukung penuh, bila perlu razia ini rutin dilakukan.
Untuk mencegah Kaur dari perbuatan maksiat," sampainya.