Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Perusahaan Sawit Nakal di Mukomuko

Hamparan perkebunan sawit PT Alno Estate Air Ikan--firmansyah/rb
BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Dukung Pengenalan Olahraga Panahan di Sekolah
BACA JUGA:Verifikasi Data TPP ASN Sudah 90 Persen, Segera Dicairkan
Sebelumnya juga, Humas PT Alno Air Ikan Mukomuko Zainal mengakui belum ada informasi lanjutan dari pengusulan tersebut.
“Terkait perkembangan pengusulan keterlanjuran, kebun sawit yang masuk dalam kawasan. Kita masih menunggu, sejauh ini belum ada perkembangan,”singkat
Selain itu Zainal juga pernah menyampaikan, bawasanya manajemen PT Alno sudah lebih dulu melakukan pengurusan ke Instansi terkait, dan telah mengajukan permohonan sebelum batas akhir pengusulan keterlanjuran. Yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) no 24 tahun 2021 tertanggal 2 November 2023. Dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan nomor 36 tahun 2025 saat ini tentu belum semua perusahaan yang bermohon dimasukan karena belum semua rampung termasuk usulan PT Alno.
“Betul memang ada keterlanjuran, saat ini usulan kami tengah berproses, pengerjaan masih menunggu hasil penelitian Tim terpada (Timdu), dan kami pastikan akan ada SK Menteri lanjutan,”tutupnya.