30 Persen Tunjangan Guru Sertifikasi Tw I 2025 Terganjal

Aktivitas guru mengajar di salah satu sekolah Kabupaten Kepahiang. Belum semua guru sertifikasi di Kabupaten Kepahiang menikmati tunjangan di triwulan I TA 2025--Heru/RB
Adapun kriteria guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) penerima TPG, tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016. Seperti, guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama.
Pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Berani Palsukan Dokumen Daftar PPPK, Honorer Siluman Seluma Siap-Siap Diproses Hukum
BACA JUGA:Kanwil BPN Sebut Penerbitan Izin HGU PT RAA Bengkulu Tengah Butuh Waktu Lama
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
Lalu, memiliki SKTP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai ketentuan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mulai tahun pelajaran 2016/2017.
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
BACA JUGA:Kanwil BPN Sebut Penerbitan Izin HGU PT RAA Bengkulu Tengah Butuh Waktu Lama
BACA JUGA:PT BNT Berikan Bantuan CSR Untuk Kantor Kecamatan Pondok Kelapa
Sebagai catatan, kenaikan TPG Non PNS ini berlaku untuk semua guru non PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Adapun persyaratan Penerima TPG Non PNS diantaranya, memiliki sertifikat pendidik, memiliki SK mengajar dari kepala daerah, memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Lalu, terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), memenuhi beban kerja mengajar minimal 18 jam pelajaran per minggu, tidak menikmati tunjangan lain yang bersumber dari dana APBN/APBD dengan peruntukan yang sama, serta memiliki knerja baik Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendik.
Secara umum persyaratan bagi seorang guru mendapatkan TPG adalah, memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru asn di daerah di bawah binaan kemeterian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada dapodik, memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
Kemudian, melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar, memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “baik”.
BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Lulus Mengundurkan Diri, Satu Peserta Lagi Tidak Mengisi DRH