PSU Bengkulu Selatan Berpeluang Kembali ke MK, ini Kata Bawaslu hingga Pakar Hukum Tata Negara

Bawaslu Bengkulu Selatan bersama sentra Gakumdu melaksanakan rapat soal PSU Bengkulu Selatan.--RIO/RB
Bahkan pendukung dan simpatisan paslon 02 telah melakukan demonstrasi ke kantor Bawaslu untuk meminta Bawaslu mengusut laporan yang disampaikan paslon tersebut.
Namun demikian Bawaslu Bengkulu Selatan sambung Sahran masih akan melakukan proses laporan tersebut, memeriksa bukti dan kelengkapan lainnya.
“Masih kita proses dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi,” ujar Sahran.
Menanggapi soal PSU Bengkulu Selatan yang hingga saat ini belum selesai dilakukan. Pakar Hukum Tata Negara Prof Dr Juanda SH M.Hum mengatakan bahwa setiap tindakan dalam tahapan proses pemilihan kepala daerah harus menjunjung dan mentaati asas-asas pemilu secara umum dan peraturan perundang-undangan khususnya UU tentang Pilkada, termasuk PKPU sepanjang PKPU dimaksud sejalan dengan UU yang berlaku.
BACA JUGA:PT BNT Berikan Bantuan CSR Untuk Kantor Kecamatan Pondok Kelapa
BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Lulus Mengundurkan Diri, Satu Peserta Lagi Tidak Mengisi DRH
Ketika ada ditemukan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawab secara hukum ada dugaan tindakan beberapa orang dari salah satu tim pendukung melakukan tindakan yang melanggar asas-asas pemilu misalnya tidak jujur, tidak fair, atau apapun yang melanggar hukum semuanya harus diselidiki dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apakah berupa tindak pidana pilkada, pelanggaran administrasi maupun hukum lainnya termasuk hukum sifatnya keperdataan.
Berkaitan dengan isu adanya dugaan perbuatan beberapa orang dari tim atau orang yang melakukan penghadangan terhadap calon wakil Bupati Bengkulu Selatan Ii Sumirat H-1 dalam PSU, kemudian diberitakan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada dengan tujuan atau motif politik untuk menjatuhkan kredibilitas yang bersangkutan sehingga dapat berpotensi mengakibatkan menurunkan simpati masyarakat kepada Pasangan 02.
“Perlu didukung dengan bukti-bukti yang kuat dan akurat. Jika benar dugaan dimaksud dengan didukung dengan bukti-bukti maka pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini pasangan 02 misalnya dapat melaporkan secara hukum pidana sesuai dengan UU yang berlaku, dan juga bisa dijadikan salah satu alasan mengajukan permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi,” kata Prof Juanda.
BACA JUGA:Pekan Depan, Peserta Seleksi PPPK Tahap II Jalani Seleksi Kompetensi
BACA JUGA:Target Nilai Investasi Bengkulu Tengah Tahun Ini Rp2 Triliun
Siapapun yang merasa dirugikan dalam PSU Bengkulu Selatan tanggal 19 April 2025 yang lalu sambung Prof Juanda dalam hal ini pasangan 02 yang menganggap dirugikan oleh pihak-pihak tertentu maka dapat melakuakn langkah hukum. “Demi kebenaran, keadilan dan tegaknya hukum berjuanglah dengan jalur hukum termasuk di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Sementara itu disisi lain Praktisi Hukum Bengkulu Achmad Tamizi Gumay memberikan pandangan berbeda soal PSU Bengkulu Selatan.
Ia meminta masyarakat Bengkulu Selatan tidak perlu melakukan demonstrasi. Demo yang dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat pendukung salah satu paslon tersebut dinilai belum perlu dilakukan.