Berani Palsukan Dokumen Daftar PPPK, Honorer Siluman Seluma Siap-Siap Diproses Hukum

Kasat Reskrim. AKP. Prengki Sirait, S.H., M.H--zulkarnain wijaya/rb
KORANRB.ID - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tengah disorot oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma.
Pemeriksaan berkas-berkas peserta seleksi PPPK semakin intens dilakukan, terutama yang diduga merupakan honorer siluman, untuk memastikan bahwa seleksi ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan bebas dari praktik kecurangan, khususnya pemalsuan dokumen.
Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim. AKP. Prengki Sirait, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemalsuan dokumen untuk lolos seleksi administrasi PPPK merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan pidana.
“Pemalsuan dokumen adalah pelanggaran tindak pidana dan merupakan perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, tindakan tersebut bisa diproses secara hukum. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat dugaan yang ada,” ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kanwil BPN Sebut Penerbitan Izin HGU PT RAA Bengkulu Tengah Butuh Waktu Lama
BACA JUGA:PT BNT Berikan Bantuan CSR Untuk Kantor Kecamatan Pondok Kelapa
Dalam pemeriksaan yang sedang berlangsung, tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma tengah menelusuri dokumen-dokumen penting yang diserahkan oleh para peserta seleksi.
Dokumen yang diperiksa meliputi Surat Keputusan (SK) honor, ijazah terakhir, sertifikasi keahlian, Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, surat keterangan bekerja, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan slip gaji dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
“Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang menjadi syarat dalam seleksi PPPK. Tim penyidik bekerja secara independen dan berbeda dengan auditor dari inspektorat, meskipun tujuannya tetap sama, yakni memastikan kebenaran data dan keabsahan dokumen,”imbuh Kasat Reskrim.
Salah satu fokus utama penyidikan adalah untuk mengidentifikasi adanya peserta yang diduga menggunakan dokumen palsu atau manipulatif, yang dikenal sebagai ‘Honorer siluman’.
BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Lulus Mengundurkan Diri, Satu Peserta Lagi Tidak Mengisi DRH
BACA JUGA:Pekan Depan, Peserta Seleksi PPPK Tahap II Jalani Seleksi Kompetensi
Khususnya, mereka yang lolos seleksi dengan menggunakan data yang tidak sah atau dipalsukan. Untuk memperkuat dugaan tersebut, penyidik lebih menitikberatkan pada pengumpulan dua alat bukti yang sah.
Selain memeriksa dokumen, penyidik juga telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk OPD tempat para honorer bekerja, guna mendalami proses seleksi lebih lanjut.