Kanwil BPN Sebut Penerbitan Izin HGU PT RAA Bengkulu Tengah Butuh Waktu Lama

Bupati Bengkulu Tengah saat menyampaikan sambutan pada saat rapat Forkopimda bersama Kanwil BPN Bengkulu membahas HGU yang ada di Bengkulu Tengah.--jeri/rb

KORANRB.ID -  Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Riau Agrindo Agung (RAA) pada saat ini masih menjadi perbincangan.

Sebab  perusahaan yang berdiri sejak tahun 2007 tersebut ternyata belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah hingga saat ini.

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bengkulu, Indra Imanuddin, SH, MH menyampaikan, proses penerbitan SK HGU PT RAA ini membutuhkan lumayan lama. Hal ini dikarenakan menunggu penyaluran lahan plasma bagi masyarakat yang harus dikeluarkan oleh PT RAA.

Berdasarkan penyampaian Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah beberapa hari yang lalu penyaluran dan pembagian plasma PT RAA telah berlangsung sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini tak kunjung selesai.

"Tak bisa kita pungkiri jika penerbitan HGU PT RAA ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Sebab cukup banyak terjadi masalah itu, terutama karena permasalahan plasmanya," jelasnya

BACA JUGA:PT BNT Berikan Bantuan CSR Untuk Kantor Kecamatan Pondok Kelapa

BACA JUGA:Satu Peserta CPNS Lulus Mengundurkan Diri, Satu Peserta Lagi Tidak Mengisi DRH

Untuk menyikapi soal plasma ini, akhirnya pihaknya coba mendorong masalah plasma itu cluster yang berbeda, walaupun itu syarat penerbitan HGU, tapikan itu bisa sembari berjalan.

Akhirnya perusahaan yakin dan proses penerbita HGU bisa berjalan. 

Lanjutnya, pada saat ini pihaknya sedang melakukan pengukuran peta bidang terhadap lahan HGU PT RAA. Pengukuran tersebut ditargetkan rampung dalam waktu seminggu kedepan dan bisa dilanjutkan dengan tahapan selanjutnya.

"Saat ini sudah masuk ke dalam tahap pengukuran bidang tanah. Setelah itu ditindaklanjuti dengan panitia B, kemudian setelah selesai akan kita kirim ke kementerian untuk penerbitan SK," sampainya

BACA JUGA:Pekan Depan, Peserta Seleksi PPPK Tahap II Jalani Seleksi Kompetensi

BACA JUGA:Target Nilai Investasi Bengkulu Tengah Tahun Ini Rp2 Triliun

Setelah SK dari Kementerian terbit barulah akan dilakukan pendaftaran. Pada saat pendaftaran ini perusahaan diwajibkan untuk membayarkan pajak BPTHB ke Pemkab Bengkulu Tengah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan