Kanwil BPN Sebut Penerbitan Izin HGU PT RAA Bengkulu Tengah Butuh Waktu Lama

Bupati Bengkulu Tengah saat menyampaikan sambutan pada saat rapat Forkopimda bersama Kanwil BPN Bengkulu membahas HGU yang ada di Bengkulu Tengah.--jeri/rb

"Kami (DPRD Bengkulu Tengah, red) meminta ini dikawal betul, jangan sampai nanti HGU nya sudah keluar, tetapi pajaknya tidak dibayarkan. Pemkab Bengkulu Tengah harus benar-benar teliti menyikapi semua ini," katanya.

BACA JUGA:Laka Tunggal di Jalan Lintas Desa Tumbuan Seluma, Mitsubishi L300 Nyaris Terjun ke Sungai

BACA JUGA:Tega! 3 Kali Rudapaksa Anak Kandung, Warga Sungai Rumbai Mukomuko Diciduk Polisi

Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP menyampaikan, Pemkab Bengkulu Tengah mendorong agar HGU PT RAA tersebut bisa cepat selesai. Berdasarkan keterangan dari Kanwil BPN Bengkulu, memang HGU tersebut sedang berproses.

Nanti tahapan ini juga akan ditindaklanjuti oleh panitia B. Yang mana dalam panitia B ini terdapat perwakilan dari Pemkab Bengkulu Tengah. Dalam tahapan penerbitan HGU inilah nantinya PT RAA wajib membayarkan pajak BPHTB ke Pemkab Bengkulu Tengah. Sebab salah satu syarat terbitnya HGU adalah membayar BPHTB tersebut.

"Yang pasti kita mendorong PT RAA ini untuk segera mengurus HGU. Semua perusahaan harus memiliki legalitas yang jelas. Kita juga berharap perusahaan bisa berkontribusi untuk daerah maupun masyarakat, salah satunya membayar pajak dan menyalurkan CSR," sampainya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan