Anggaran Bansos untuk Warga Sakit di Lebong Turun, Rp 350 Juta Menjadi Rp175 Juta

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali menganggarkan bantuan sosial (Bansos) sakit untuk pasien rawat inap.--
Diantaranya, pasien yang dirawat di Rumah Sakit dalam Kabupaten Lebong hanya akan diberikan bantuan Rp1 juta.
BACA JUGA:17.700 Warga Benteng Sudah Tercover Jamkesda, Setiap Tahun Hampir 2 Ribu Bayi Lahir
Untuk Pasien Rawat Inap yang dirawat di luar Kabupaten Lebong akan mendapatkan bantuan Rp2,5 juta.
Untuk Pasien Rawat Inap yang dirujuk ke luar Provinsi Bengkulu akan mendapatkan bantuan Rp5 juta.
Bagi masyarakat Lebong yang ingin memanfaatkan program ini, harus melengkapi beberapa persyarat yang sudah ditetapkan, pertama memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebong, termasuk dalam katagori keluarga kurang mampu yang sudah terdata didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos, bagi yang belum terdata di DTKS bisa mengajukan dengan cara melampirkan surat keterangan tindak mampu dari Desa/Kelurahan tempat tinggal Pasien.
Kemudian, menyertakan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit tempat Pasien dirawat.
Untuk Pasien yang akan dirujuk, wajib menyertakan surat keterangan rujukan dari Rumah Sakit dan menyertakan akan dirujuk ke Rumah Sakit dalam Provinsi atau luar Provinsi Bengkulu.