Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran ITE, Terkait Video Viral Petugas Cleaning Service RSUD Tais

JELASKAN: Kasat Reskrim (kanan) didampingi Kanit IV menjelaskan kasus yang didalami Sat Reskrim.--Zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID – Satreskrim Polres Seluma saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh manajemen RSUD Tais.
Laporan tersebut berkaitan dengan video viral yang menampilkan seorang petugas kebersihan rumah sakit dan diduga mengandung unsur pencemaran nama baik.
Kapolres Seluma, AKBP. Bonar Ricardo Pakpahan, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Prengki Sirait, SH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari pihak RSUD Tais.
Dalam pengaduan itu, pria berinisial Hf (41), yang merupakan keluarga pasien, dilaporkan atas dugaan menyebarkan video di media sosial dengan narasi yang dianggap menyesatkan dan merugikan nama baik rumah sakit serta petugas yang terekam dalam video.
BACA JUGA:Lomba Surfing Berpotensi Tidak Digelar
“Iya, memang sudah ada pengaduan dari pihak RSUD Tais.
Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan awal.
Kami akan mempelajari lebih lanjut isi video yang sudah tersebar di media sosial, termasuk narasi yang menyertainya, untuk menentukan apakah memenuhi unsur pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang ITE,” ujar AKP. Prengki saat dikonfirmasi RB.
BACA JUGA:Selasa Nanti, Bakal Ada Pemadaman Listrik Selama 8 Jam, Ini Pesan PLN
Menurutnya, dalam kasus-kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran UU ITE, penting untuk melihat konteks penyebaran konten dan dampak yang ditimbulkannya.
“Kami tidak bisa serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena sebuah video viral.
Kami harus melihat terlebih dahulu apakah benar ada unsur pencemaran nama baik, berita bohong, atau konten yang menimbulkan kegaduhan publik,” tegasnya.
Prengki juga menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa intervensi dari pihak manapun.