Hibah Kegiatan Keagamaan dan Perawatan Rumah Ibadah di Rejang Lebong Tahun Ini Total Rp1,07 Miliar

HANGAT: Bupati Rejang Lebong H. M Fikri SE, MAP bersama warga usai menunaikan Salat Ied beberapa waktu lalu. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan keagamaan dan perawatan rumah ibadah.
Pada 2025 ini, Pemkab Rejang Lebong akan mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1,07 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Rejang Lebong, HM. Fikri Thobari, SE, MAP, bersama Wakil Bupati Dr. H. Hendri Praja, menegaskan alokasi dana ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kehidupan keagamaan masyarakat di 15 kecamatan di wilayah tersebut.
Menurut mereka, dukungan terhadap kegiatan keagamaan sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama.
BACA JUGA:Bocah SD Tewas Tenggelam di Danau Stella Suro Dimakamkan
BACA JUGA:Hanya Habiskan Dana Rp500 Juta, Efisiensi Anggaran HUT ke-145 Curup Rp2 Miliar
"Dengan adanya bantuan ini, kami berharap rumah ibadah bisa semakin terawat dan kegiatan keagamaan semakin hidup di tengah masyarakat," ujar Bupati Fikri, Sabtu, 26 April 2025.
Dana hibah tersebut akan disalurkan kepada 60 penerima manfaat. Mereka terdiri dari masjid, musala, satu gereja, kelompok pengajian, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong.
"Bantuan ini diharapkan dapat memperkuat sarana dan prasarana rumah ibadah, serta mendukung aktivitas sosial keagamaan lainnya," ujar Bupati Fikri.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma, M.Pd.I, menyampaikan seluruh proses administrasi penyaluran hibah tengah dipersiapkan dengan ketat.
BACA JUGA:Jauhi Miras dan Obat-obatan, Ini Dampak Buruknya
BACA JUGA:Dianiaya Sesama Anggota, Ini Sikap PGRI Kabupaten Kepahiang
Ia menegaskan untuk pengelolaan dana hibah ini akan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
"Seluruh penerima hibah harus memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan, sehingga penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan dengan baik," jelas Herwin.