Selangkah Lagi, Penetapan Pemenang PSU Pilkada Bengkulu Selatan, Ini Kata KPU
PLENO: Rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu. --rio/rb
KOTA MANNA, KORANRB.ID – Meskipun pleno tingkat Kabupaten telah dilakukan, dan peraih suara terbanyak telah diketahui, namun penetapan pemenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 belum dilakukan oleh KPU Bengkulu Selatan.
Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani mengatakan bahwa PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 telah sampai babak penetapan paslon terpilih.
Namun sebelum itu KPU Bengkulu Selatan masih harus menunggu waktu tiga hari pasca rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten 24 April 2025.
Waktu tiga hari tersebut untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat apakah ingin melaporkan hasil PSU atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Bakal Dibangun di Kepahiang, Lahan 9 Ha Sudah Dicek Kementerian PUPR
Namun apabila tidak laporan soal PSU ke MK RI maka KPU Bengkulu Selatan akan melanjutkan tahapan PSU yakni penetapan paslon terpilih.
“Menunggu ada atau tidaknya gugatan (PSU) ke MK,” kata Erina.
Sampai Sabtu, 26 April 2025 KPU Bengkulu Selatan masih memberikan kesempatan kepada masyarakat Bengkulu Selatan untuk melaporkan soal PSU.
“27 April 2025 terakhir gugatan ke MK,” terang Erina.
BACA JUGA:Menakjubkan! Berikut 4 Hewan Hidup dalam Koloni Besar
Sementara itu Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan Sahran memastikan sampai saat ini ada 20 gugatan soal PSU yang masuk ke Bawaslu.
Bahkan beberapa masyarakat yang mengatas namakan pendukung dan simpatisan paslon 02 melakukan demo ke kantor Bawaslu Bengkulu Selatan 25 April 2025 lalu.
Terkait laporan PSU tersebut, Bawaslu sebut Sahran masih menunggu koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu.
“Masih kita tunggu apakah laporan-laporan ini bisa dilanjutkan atau tidak, soal berkas kelengkapan laporan kita sudah minta lengkapi kepada pelapor,” ujar Sahran.