Alasan Dewan Mukomuko Belum Kembalikan 2 Unit Mobnas Fortuner VRZ, BKD Mukomuko Akan Libatkan Kejaksaan

MENTERENG: Mobnas baru yang dipinjamkan ke unsur pimpinan tak kujunjung dikembalikan. FIRMANSYAH/RB--

“Tidak ada itu surat penyerahaan aset, yang ada BA penyerahan sementara, sembari menunggu Mobnas unsur pimpinan keluar. Kami meminjamkan Mobnas VRZ tersebut sebelum ada mobil Honda HRV, saat ini mereka kan sudah menggunakan HRV. Kenapa fotuner VRZ masih juga digunakan,” bebernya.

Eva menjelaskan tidak lama lagi BKD Mukomuko akan kembali menjalin kerjasama dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. 

BACA JUGA:Portal Data dan Metadata Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Diluncurkan

BACA JUGA:Soal THR, Disnaker Provinsi Bengkulu Buka Layanan Pengaduan Online

Jika memang dirasa perlu melibatkan Kejari Mukomuko melalui Datun, maka tidak ada alasan BKD tidak melibatkannya. 

Sebab untuk Mobnas fortuner VRZ tersebut direncanakan akan digunakan untuk keperluan pejabat daerah lainnya.

“Untuk 2025 kita baru akan MoU kembali dengan Datun Kejari Mukomuko sesudah lebaran. Jika tidak juga ada solusi terkait Mobnas tersebut tentu kita akan melibatkan pihak Kejaksaan,” terangnya. 

Terpisah Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH melaui Kasi Datun, Masteriawan SH mengatakan, untuk di 2024 lalu, BKD Mukomuko benar melaksanakan pendampingan dengan Bidang Datun Kejari Mukomuko. Sedangkan untuk tahun ini belum ada dilakukan pengajuan.

“Kalau MoU dengan BKD belum ada, maka dari itu jika ada permasalahan aset di BKD bisa ke Kejari Mukomuko, namun tidak di Datun,” tutupnya.

Sebelumnya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Mukomuko, Syahrizal, SH membenarkan bahwasanya unsur pimpinan DPRD periode 2024-2029 ini mendapatkan masing-masing 1 Mobnas baru. 

Ketua DRPD mendapatkan Mitsubisi Pajero Sport, dan Waka l, Waka ll mendapatkan sebelumnya masing-masing Toyota Fortuner VRZ. 

Namun di awal tahun lalu Waka l dan Waka ll Mobnasnya diganti Honda CRV Hybrid baru, tidak Fortuner lagi. 

Namun untuk 2 unit fortuner tersebut saat ini masih berada dengan Waka l dan Waka ll memang belum dikembalikan.

“Mobnas VRZ itu masih berada ditangan unsur pimpinan, Waka l dan Waka ll, tidak ada di kantor Sekretariat DPRD Mukomuko,” singkatnya.

Tag
Share