Alasan Dewan Mukomuko Belum Kembalikan 2 Unit Mobnas Fortuner VRZ, BKD Mukomuko Akan Libatkan Kejaksaan

MENTERENG: Mobnas baru yang dipinjamkan ke unsur pimpinan tak kujunjung dikembalikan. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Dua unit mobil dinas (Mobnas) foturner VRZ pengadaan tahun 2024 hingga kemarin, 17 Maret 2025 belum ada tanda-tanda akan dikembalikan ke Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko.
Pasalnya, dua unit Mobnas tersebut hingga kemarin masih dikuasai Wakil Ketua (Waka) l dan Waka ll DPRD Mukomuko priode 2024 – 2029.
Upaya pengembalian aset dua unit Mobnas tersebut, BKD Mukomuko melalui Bidang Aset sudah 2 kali menyampaikan surat.
Surat ditanda tangani langsung Sekda Mukomuko selaku pengelola barang No 030/4122/E.1/Sekt/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 permintaan pertama dan permintaan kedua pada Januari 2025 lalu, agar 2 unit Mobnas tersebut dikembalikan.
BACA JUGA: Bupati Seluma Minta BKPSDM Verifikasi Ulang Perangkat Desa Lolos Seleksi PPPK
BACA JUGA:Tingkatkan PAD Seluma, DPRD Seluma Bentuk Panja Hari Ini
Alasan agar dua unit Mobnas tersebut dikembalikan, lantaran kedua Wakil Ketua DPRD tersebut telah mendapatkan masing-masing 1 unit Mobnas Honda HRV pengadaan APBD Perubahan tahun 2024.
“Betul, belum ada tanda-tanda 2 unit Mobnas fortuner baru tersebut akan dikembalikan oleh Sekretariat DPRD Mukomuko. Dengan alasan kendaraan masih digunakan wakil ketua,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti SH.
Eva menegaskan, terkait Mobnas fortuner VRZ tersebut tidak ada surat penyerahaan pinjam pakai yang diberikan ke Sekretariat DPRD Mukomuko.
Sebab surat pinjam pakai aset itu hanya untuk proses Mobnas ke organisasi vertikal.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Sumbangkan Lahan Pembangunan Rumah Warga
BACA JUGA:Peringati Nuzul Quran, Unihaz Santuni Anak Yatim
Yang ada hanya Berita Acara (BA) penyerahaan barang sementara, karena waktu itu menunggu Mobnas Honda HRV yang menjadi Mobnas Waka I dan Waka ll DPRD Mukomuko keluar.
Karena saat ini HRV telah digunakan unsur pimpinan maka dari itu pengelola barang menginginkan kembali kendaraan operasional tersebut.