Terbukti Rugikan Warga, DPRD Provinsi Bengkulu Pangggil PT TLB

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu saat mendatangi salah satu rumah warga yang berada persis di bawah jaringan SUTT.--zulkarnain wijaya/rb
Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos menegaskan bahwa meskipun perusahaan ini notabene berdomisili di Kota Bengkulu, namun jalur dan menara SUTT sebagian berada di Kabupaten Seluma dan berada disekitar pemukiman warga.
"Lokasi SUTT berada di Desa Padang Kuas Kabupaten Seluma, maka dari itu selaku wakil rakyat kami berhak mendesak perusahaan untuk segera bertanggungjawab atau beritikad baik,"sampai Samsul.
BACA JUGA:Penyidikan Perjalanan Dinas Setwan Kaur Bergulir, 70 Saksi Dipanggil Jaksa, Bisa Bertambah!
BACA JUGA:Gebrakan Bupati Gusril Tiada Henti, Bantuan Bus untuk SLB, Rehab Gedung RSUD
Jika ingin menempuh secara resmi, Samsul juga mengimbau agar warga atau perwakilannya melapor ke DPRD Seluma, sehingga nantinya DPRD Seluma dapat menindaklanjuti secara resmi, baik ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma maupun Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Jika faktanya memang ditemukan ada kesalahan dan perusahaan tidak bertanggungjawab, segera lapor ke DPRD Seluma secara resmi, pastikan akan kita tindaklanjuti sesuai prosedur,"imbuh Samsul.
Warga Desa Padang Kuas, Kabupaten Seluma saat ini semakin lantang menyuarakan tuntutan mereka kepada PT TLB.
Pasalnya, penelitian terbaru yang dilakukan tim gabungan telah membuktikan bahwa jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintasi permukiman mereka menjadi penyebab utama kerusakan alat elektronik secara massal.
BACA JUGA:Gebrakan Bupati Gusril Tiada Henti, Bantuan Bus untuk SLB, Rehab Gedung RSUD
BACA JUGA:HUT Kota Bengkulu ke 306: Terus Berkarya Bantu Rakyat
Hasil penelitian yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, akademisi Universitas Bengkulu, Sucofindo, serta perwakilan PT TLB menunjukkan bahwa medan listrik dan magnet yang dihasilkan oleh SUTT PLTU batubara Teluk Sepang berdampak langsung pada perangkat elektronik warga.
Selain itu, warga juga mengeluhkan meningkatnya risiko sambaran petir di sekitar rumah mereka sejak jaringan ini beroperasi.
Terkait temuan ini, warga menuntut PT TLB segera mengambil langkah konkret. Salah satu warga, Hasnatul Aini, mengingatkan perusahaan akan janji mereka dalam pertemuan pada 27 Desember 2024. Saat itu, perwakilan PT TLB berkomitmen untuk mengganti kerugian jika terbukti bahwa SUTT menjadi penyebab kerusakan alat elektronik.
“Sekarang sudah jelas terbukti melalui penelitian ini bahwa medan magnet dan listrik dari SUTT merusak alat elektronik kami. Maka sekarang yang kami butuhkan adalah bagaimana PT TLB segera membayar ganti rugi atas kerusakan yang telah kami alami,” tegas Hasnatul.
Warga semakin waspada karena efek dari SUTT ini tidak hanya terbatas pada kerusakan alat elektronik, tetapi juga memicu ketakutan akan sambaran petir.