Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT

Polres Bengkulu Tengah dipimpin Kabag Ops menggelar mediasi konflik lahan yang terjadi antara PT BNT dan warga. --jeri/rb
KRONOLOGIS
- Februari 2024 PT Bio Nusantara Teknologi (BNT) mengikuti lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
- Fungsi KPKLN adalah melaksanakan lelang yang efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif.
- PT BNT dinyatakan sebagai pemenang lelang oleh KPKLN.
- Lelang dimenangkan PT BNT terhadap 15 lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pondok Kelapa Bengkulu Tengah.
- Risalah Lelang tertuang dalam Nomor: 34/05.01/2024 Kementerian Keuangan RI Ditjend Kekayaan Negara Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, KPKLN Bengkulu.
- Menurut peraturan SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik, yaitu dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah dan bangunan tertinggi di Indonesia.
SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak lain.
Regulasi tentang Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- SHM juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Pasal 20 UUPA menjelaskan bahwa hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.