Baru 5 OPD Input RUP ke SIRUP, Penyebabnya Karena Kebijakan Pusat

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Lebong, Eldi Satria, ST.-foto: fiki/koranrb.id-

LEBONG - Pertengahan Maret 2025, baru 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang sudah mulai menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran (TA) 2025 ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). 

Lima OPD itu yakni Sekretariat Dewan (Setwan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Penaatan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta Badan Keuangan Daerah (BKD).

“Lima OPD ini sebenarnya juga belum tuntas. Hanya saja progresnya sudah ada,” kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setkab Lebong, Eldi Satria, ST.

BACA JUGA:5.500 Pelanggan PLN Alami Gangguan Selama Bencana di Kepahiang

BACA JUGA:Jadi Sorotan Karena Menelan Korban Jiwa, Arlan: Tambak Udang PT. MTS Minim Kontribusi untuk Daerah

Terang Eldi, lambatnya proses input RUP ke SIRUP akibat dari kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. 

Hingga saat ini beberapa OPD belum mendapatkan Dokumen pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi dasar dalam proses input kegiatan.

“DPA belum keluar, bagaimana mau menginput SIRUP,” ujarnya.

Jika DPA sudah keluar, Eldi meminta OPD segera memproses RUP ke SIRUP. Mengingat saat ini sudah memasuki triwulan pertama Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:Izin PBG Belum terbit, Provider Nekat Bangun Tower di Kaur Selatan

BACA JUGA:Pacu Pembangunan RTLH, Satgas TMMD Kodim 0407/Kota Bengkulu Lembur hingga Malam

“RUP merupakan bentuk keterbukaan infomasi publik yang wajib disampaikan ke SIRUP,” ucapnya.

Kewajiban OPD menampilkan RUP melalui SIRUP diatur dalam Perturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Tata caranya diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahan kedua Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan