Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT

Polres Bengkulu Tengah dipimpin Kabag Ops menggelar mediasi konflik lahan yang terjadi antara PT BNT dan warga. --jeri/rb

- Pasal 20 hingga 27 UUPA menjelaskan bahwa pemegang hak milik dapat menguasai tanah dan/atau bangunan tersebut secara penuh tanpa batas waktu. 

 

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 

- PP ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan