Mediasi di Polres Bengkulu Tengah: Lahan Sah Milik PT BNT
Editor: Riky Dwiputra
|
Kamis , 06 Mar 2025 - 22:41

Polres Bengkulu Tengah dipimpin Kabag Ops menggelar mediasi konflik lahan yang terjadi antara PT BNT dan warga. --jeri/rb
- Pasal 20 hingga 27 UUPA menjelaskan bahwa pemegang hak milik dapat menguasai tanah dan/atau bangunan tersebut secara penuh tanpa batas waktu.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998
- PP ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat akta otentik mengenai hak atas tanah.